Ranahrumah.com – INSIGHT | Perbedaan Membeli Apartemen di Indonesia dan Luar Negeri.
Tidak sedikit warga Indonesia yang memilih instrumen investasi dengan membeli apartemen di luar negeri. Australia dan Singapura menjadi dua negara yang kerap difavoritkan sebagai tujuan investasi properti, termasuk apartemen bagi warga Indonesia. Tak hanya letaknya yang secara geografis dekat dengan Indonesia, keduanya merupakan negara maju dengan kondisi perekonomian yang cukup stabil.
Pembeli pun tak harus datang sendiri untuk membeli apartemen di negara yang dimaksud, karena bisa dilakukan lewat perantara agen properti atau dari pengembangnya langsung, seperti Brady Group (Australia) atau Far East Organization (Singapura). Pengembang-pengembang tersebut telah memiliki kantor pemasaran di Indonesia, tepatnya di Jakarta.
Baca Juga: Dapat Suntikan Dana 3,3 Triliun, One Global Capital Bangun Proyek Hunian Mixed-Use Perdananya

Cara Pembayaran
Perbedaan mendasar dalam membeli apartemen di dalam dan luar negeri adalah cara pembayarannya. Di Indonesia, pembelian apartemen biasa dilakukan dengan 3 cara, yaitu tunai keras (hard cash), cash bertahap, dan kredit (mencicil) melalui bank penyedia Kredit Kepemilikan Apartemen (KPA). Untuk KPA, pembeli diharuskan membayar sejumlah uang muka, kemudian memulai cicilan kredit tak lama setelahnya, meski pembangunan apartemen akan atau baru saja dimulai.
Sementara di luar negeri, pembelian apartemen biasa dilakukan dengan sistem kredit. Hanya saja cicilan kredit dimulai setelah bangunan sudah jadi dan dilakukan serah terima unit. Erwin Karya, Associate Director Ray White Projects and Commercial, mencontohkan sistem pembelian apartemen di Australia.
“Ketika dikasih gambar rencana proyek, pembeli cukup memberikan uang muka (down payment/DP) dan booking fee sebesar 10 persen. Sisanya nanti dibayarkan setelah pembangunan selesai, biasanya 2 tahun kemudian,” terangnya. Pelunasan tersebut, tambahnya, bisa dilakukan dengan cash atau kredit yang bisa dilakukan hingga tenggat waktu 30 tahun.
Hampir sama dengan Australia, pembelian apartemen di Singapura pun mengharuskan pembeli memberikan DP sebesar 20 persen untuk pembayaran sebelum bangunan jadi. Delapan puluh persen sisanya dibayarkan saat fisik bangunan rampung.
Aleviery Akbar, Associate Director Residential Sales & Leasing Colliers International menjelaskan, uang DP tidak langsung masuk ke kantong pengembang, melainkan ke trust account, yaitu sejenis wadah uang dari para pembeli yang dikelola oleh pihak ketiga. “Jadi pembelian properti di luar negeri bisa dikatakan tidak ada yang hard cash,” jelas Aleviery. Pengembang pun tidak bisa mengambil dana tersebut sampai mencapai ketentuan tahap perkembangan pembangunan dari pemerintah. Ini dilakukan sebagai usaha perlindungan pemerintah terhadap pembeli.
Baca Juga: Iwan Sunito: Kiat Sukses Investasi Properti, Bukan Sekadar Intuisi
Aturan dan Status Hukum
Ketika membeli apartemen di Indonesia, pembeli harus menyertakan fotokopi KTP sedangkan untuk luar negeri wajib menyertakan fotokopi paspor. Selain itu, Erwin menyebutkan terdapat peraturan keharusan orang asing di Australia untuk membeli unit apartemen baru (bukan tangan kedua/second).
Dari status kepemilikannya, kepemilikan apartemen di Indonesia secara garis besar dibagi menjadi 2, yaitu Hak Milik dan Hak Guna Bangunan. Sedangkan di luar negeri dikenal sebagai Freehold dan Leasehold. Freehold dapat disamakan dengan status Hak Milik di Indonesia, yaitu status kepemilikan tanpa jangka waktu. Sedangkan kepemilikan dengan batas waktu dikenal sebagai Leasehold.
“Leasehold punya definisi waktu yang jelas. Setelah jangka waktu yang ditentukan, sudah pasti tidak bisa diperpanjang kembali. Kemungkinannya, gedung akan dibeli pengembang lain. Bisa dihancurkan dan dibuat bangunan baru. Sedangkan HGB, waktu kepemilikannya bisa diperpanjang sampai waktu yang belum jelas,” ungkap Aleviery. Jangka waktu Leasehold beragam, contohnya 99 tahun, 125 tahun, bahkan ada yang sampai 1.000 tahun.
Baca Juga; Jadi Passive Income, Ini Cara Menghitung Harga Sewa Apartemen
Harga dan Biaya Tambahan
Bila dilihat dari segi harga, sangat jelas harga apartemen di luar negeri jauh lebih mahal daripada di dalam negeri. Aleviery mengungkapkan, harga jual apartemen di Singapura bisa mencapai 5 kali lipat dibanding harga apartemen di Jakarta. Sama pula halnya dengan Australia dan London (Inggris). “Apartemen di Malaysia yang paling affordable. Hanya sekitar 1,5 – 2 kali lipat saja dari harga apartemen di Indonesia,” tambahnya.
Selain menyiapkan dana untuk pembelian unit, pembeli apartemen baik di dalam maupun luar negeri harus menyiapkan dana tambahan untuk membayar biaya-biaya tambahan, seperti pajak pembelian, bunga KPA bank, serta biaya pengesahan surat-surat oleh notaris.
Besaran pajaknya, setiap negara memiliki kebijakan yang berbeda. Di Indonesia, pembeli apartemen dikenakan pajak pembelian sebesar 5% dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Kena Pajak (NPOPKP), yang ditetapkan paling banyak Rp60 juta.Sedangkan pembeli apartemen di luar negeri, dikenakan besaran pajak bervariasi tergantung kebijakan masing-masing negara. Di Australia misalnya, pajak yang dikenakan sebesar 4,5 – 5%.
Nah jika sudah tahu dan paham perbedaan serta aturannya, jadi tak perlu ragu lagi menginvestasikan dana untuk membeli apartemen di luar negeri. (RR)
Baca Juga: Penataan Apartemen 50 M2 Berkonsep Green dengan Warna Earth Tone & Natural Ventilation di The Belton
Cek berita atau ulasan inspiratif ranahnya rumah, properti, dan gaya hidup penghuninya di website www.ranahrumah.com, Facebook Ranah Rumah, Instagram @ranahrumahcom




