Parkir Sembarangan di Perumahan Bikin Ribut Antar-Tetangga, Bisa Digugat?

Melihat ketentuan hukum yang mengatur tentang parkir di area kompleks perumahan. Konsekuensi hukum apa yang bisa dikenakan pada orang yang parkir sembarangan sehingga mengganggu kepentingan umum, khususnya penduduk di kompleks itu?

Ilustrasi mobil diparkir di depan rumah. Hindari parkir sembarangan di perumahan agar tidak kena masalah hukum. (Pexels)

Ranahrumah.com – TREN | Parkir sembarangan di perumahan selalu menjadi perbincangan karena masalah yang ditimbulkan, termasuk keributan antar-tetangga. Tindakan apa yang harus kita lakukan jika mengalami kejadian ini di kompleks perumahan kita. Adakah ketentuan hukum yang mengatur untuk penyelesaiannya, jika cara kekeluargaan tidak berhasil menyelesaikannya?

Baru-baru ini, di tengah masyarakat merayakan Hari Kemenangan menyambut Lebaran, viral di berita tentang seseorang yang “sengaja” parkir di persimpangan jalan kompleks sehingga tindakan ini menutup semua akses jalan dari segala penjuru di gang rumah itu. Disebutkan, alasan orang tersebut melakukannya karena melihat orang lain telah lebih dulu parkir “sembarangan” di kanan dan kiri depan rumah tanpa memperhitungkan akses untuk tetangga lain yang melewati jalan itu. Merasa terganggu kenyamanannya, dia pun “membalas” dengan tindakan yang lebih ekstrem, parkir di persimpangan jalan, yang otomatis menghambat akses orang melewatinya dari segala arah.  

Tidak hanya ketika Hari Raya Lebaran di mana banyak tamu saling kunjung ke rumah sehingga membutuhkan tempat parkir bagi kendaraan mereka, masalah parkir di depan rumah yang dilakukan sembarangan selalu terjadi, juga di hari-hari biasa.

Baca Juga: Rumah Aman Ditinggal Mudik Tak Jadi Incaran Maling, Cara Bikin Terkesan Berpenghuni!

Baca Juga: Feng Shui Kamar Anak, Desain, Letak, dan Pilihan Warnanya

Masalah parkir mobil/kendaraan ini muncul ketika pemilik rumah tidak menyediakan garasi atau carport di rumahnya sendiri (dengan segala alasan) untuk memarkir kendaraannya sehingga mereka harus memarkirnya di depan rumah. Sebenarnya, tidak akan jadi masalah jika tindakan ini tidak menghambat dan mengganggu kepentingan dan kenyamanan pengguna jalan lain untuk mengakses jalan itu. Namun, nyatanya tak sedikit orang yang kurang memerhatikan hal ini, sehingga memicu keributan.

Terkait masalah ini, dikutip dari rubrik Tanya – Jawab di Tabloid Rumah, Yulius Setiarto, SH, MH mengungkapkan ketentuan hukum tentang masalah parkir sembarangan di perumahan ini.  

Dijelaskan oleh Yulius, pada dasarnya Pasal 671 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata  telah mengatur sebagai berikut.

“Jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.”

Jadi, menjadi hak setiap orang untuk mempergunakan jalan di depan rumah. Jika ada tetangga kita memarkir mobilnya di jalan depan rumah nya atau rumah kita dan  membuat kita tidak nyaman, seharusnya tetangga kita meminta izin kepada kita dan juga tetangga lain di sekitarnya.

Baca Juga: Menata Kamar Tidur dengan Kaidah Feng Shui, Rekomendasi Area Peletakan Barang

Baca Juga: Memilih Cat Tembok yang Tepat Berdasarkan Jenis Ruangan

Apabila cara kekeluargaan tidak berhasil, kita dapat menggugat tetangga yang parkir ”sembarangan” itu secara perdata untuk meminta ganti kerugian atas dasar perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, yang berbunyi:

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Dalam hal ini, tetangga yang parkir sembarangan itu telah melanggar hak kita sebagai pemilik rumah untuk dapat keluar rumah dengan nyaman dan kapan pun kita inginkan tanpa ada gangguan. Selain itu, tetangga itu juga melanggar azas-azas kepatutan yang terdapat di masyarakat. Dalam hal ini, ada kerugian yang kita terima yaitu dari segi waktu yang terbuang karena harus menunggu tetangga memindahkan mobilnya ketika harus beraktivitas.

Untuk dapat digugat dengan perbuatan melawan hukum, penggugat harus membuktikan adanya kerugian yang diderita akibat perbuatan tetangga itu. Misalnya, penggugat menjadi terlambat ke suatu tempat dan hal tersebut menimbulkan kerugian baginya.

Baca Juga: 14 Jenis Tukang dan Keahliannya, Kenali sebelum Memilih!

Baca Juga: Makeover Ruang Makan dan Ruang Keluarga dengan Gaya Japandi

#infohukum #konsultasihukum #masalahhukum

(*)