
Ranahrumah.com – INSIGHT | Sukses Membangun Bisnis Menyewakan Rumah: Investasi Usaha yang Menjanjikan dan Bisa Diwariskan.
Banyak kisah sukses dialami oleh pebisnis persewaan properti yang membuka usaha menyewakan atau mengontrakkan rumah.
Berawal dari hal yang tidak terpikirkan menjadi besar dan menguntungkan. Ada yang dimulai dengan hanya menyewakan satu kamar “nganngur” di rumah hingga akhirnya berembang punya puluhan pintu rumah kontrakan yang disewakan.
Usaha kontrakan juga bisa terjadi karena kebetulan seseorang memiliki numah lebih dari satu dengan maksud akan diberikan untuk anak-anaknya jika kelak mereka menikah. Nah, selama rumah itu belum digunakan, daripada kosong, rumah Itu bisa disewakan sehingga mendatangkan pendapatan dan rumah pun lebih terawat.
Dikembangkan dan Diwariskan
Rumah kontrakan yang semula bisa dihitung dengan jari, bisa beranak pinak setelah berjalan beberapa tahun. Tak hanya jumlah rumah kontrakannya, tapi juga harga sewanya.
Gaya pengelolaannya pun menjadi berbeda. Dulu bisa saja rumah disewakan atas dasar iseng-iseng atau atas dasar kasihan—karena menolong saudara atau teman yang merantau— kini usaha ini banyak dikelola secara serius dan profesional.
Baca Juga: 10 arsitek penerima Hubexo Asia Awards 2025
Baca Juga: Panduan Cerdas Investasi Properti Lintas Negara: Jangan Lakukan Kesalahan Umum Ini!
Jenis Persewaan Rumah & Tips Menentukan Harga Sewa
Mengutip tulisan di Tabloid Rumah, Mike Rini Sutikno, Konsultan Bisnis dan Keuangan dari PT Mitra Rencana Edukasi menjelaskan bahwa usaha kontrakan Ini berkembang sejalan dengan perkembangan ekonomi yang ditandai dengan munculnya berbagai perkantoran, sentra Industri, dan lembaga pendidikan.
Usaha kontrakan termasuk dalam jenis usaha rental properti atau persewaan properti, sama seperti halnya usaha indekos dan apartemen.
Menurutnya, yang perlu dipahami adalah pasar atau kebutuhan dan bangunan. Pasar ini mencakup lokasi mana yang berkembang—yaitu di perkotaan atau di pinggir kota—lingkungan, dan siapa yang menjadi sasaran, misalnya keluarga, profesional, mahasiswa, atau buruh. Setelah memahami pasarnya (sasaran) maka ditentukanlah jenis bangunan yang sesuai, berupa rumah atau mekamar-kamar saja.
Harga sewa kontrakan bervariasi, mulai dari Rp 300.000 hingga Rp 2.500.000, tergantung ukuran dan lokasi. Di kawasan Kebon Jeruk dan Grogol, Jakarta Barat, misalnya, sederetan rumah sengaja dibangun untuk menampung para pendatang agar lebih dekat dengan tempat kerjanya. Rumah ukuran 35 m2 disewakan untuk keluarga kecil seharga Rp 1.600.000—Rp 2.000.000 per bulan atau bisa dibayar setahun sekaligus.
Sedangkan jika di suatu kawasan yang berkembang adalah dunia pendidikan, yang cocok tentulah usaha Indekos dengan sasaran mahasiswa atau karyawan bujangan dengan sistem pembayaran bulanan. Untuk jenis ini, umumnya bangunan berupa kamar-kamar dengan atau tanpa kamar mandi di dalamnya serta ada dapur di luar yang bisa digunakan bersama-sama.
Pendapatan Pasif
Banyak yang menyangka bahwa pendapatan yang diterima oleh sang pemilik kontrakan itu merupakan keuntungan atau pendapatan bersih. Mike berpendapat bahwa uang sewa yang diterima dari usaha kontrakan
ini tidak bisa disebut keuntungan murmi karena ini bukan usaha yang full investment.
Di dalamnya terdapat komponen biaya yang harus ditanggungnya, misalnya listrik, air, keamanan, pajak pendapatan, dan PBB. Bahkan, jika si pemilik kontrakan berutang ketika membeli tanah atau membangun rumah tersebut, maka ia pun harus memperhitungkan angsuran dan bunga pinjaman per bulannya hingga lunas. Selain itu juga harus menyisihkan anggaran untuk renovasi dan hal-hal yang tidak terduga. Jika ada selisih, itulah yang disebut sebagai pendapatan pasif.
Sangat dimungkinkan, di awal-awal pengelolaan, uang sewa yang diterimanya masih belum mencukupi untuk membayar angsuran utang per bulannya. Berjalan dua tahun ketika angsuran pinjaman telah menyusut, akan lebih leluasa menikmati uang sewa kontrakan.

Kenaikan Nilai Properti
Selain pendapatan sewa yang diterima per bulan atau per tahun, sebetulnya ada yang lebih diharapkan oleh pemilik kontrakan, yaitu kenaikan harga tanah dan rumah kontrakan itu sendiri, seiring dengan perjalanan waktu dan berkembangnya lingkungan.
Menurut Mike, jika rumah ini dijual, kenaikan harga properti inilah yang disebut keuntungan atas kepemilikan properti. Namun jarang sekali ada pemilik kontrakan yang menjual bangunannya, dengan harapan agar bisa menikmati pendapatan pasif selama mungkin.
“Tidak terasa, dalam jangka waktu 10 tahun, rumah kecil yang dulu saya beli seharga Rp20 juta kini telah menjadi Rp 5O juta—Rp 60 juta,” ucap seorang pemilik kontrakan, yang kontrakannya terletak di Pondok Cabe dan Ciputat, Jakarta Selatan.
Gurihnya hasil rumah kontrakan bisa dinikmati karena nilai investasi tanah dan bangunannya telah tertutup. Bahkan, secara tidak langsung, tabungan sewa yang diterima dari kontrakan bisa menjadi tambahan modal membeli tanah dan rumah di berbagai tempat.
Menerapkan Aturan yang Jelas
Menerapkan aturan yang lebih jelas dan tegas bagi penyewa kontrakan juga perlu dilakukan.
Salah seorang pemilik kontrakan berbagi pengalaman tentang penerapan aturan ini. “Jika 3 bulan menunggak, saya akan meminta penyewa meninggalkan rumah tanpa membawa barang-barang misalnya furnitur. Anggap saja disita sebagai pengganti kerugian atas masa sewa kamar dan biaya yang muncul kemudian, misal listrik, air, dan renovasi.” Ia bahkan bekerja sama dengan bagian keamanan setempat agar lokasi kontrakannya aman dari gangguan.
Untuk menghindari hal-hal yang merugikan, sebaiknya identitas penyewa harus jelas dan memenuhi persyaratan. Sebaliknya, sang penyewa pun harus tahu kondisi rumah yang disewanya.
- Penyewa: keluarga, pekerja, mahasiswa yang mampu membayar sewa bulanan/tahunan.
- Menyerahkan salinan KTP atau Kartu Mahasiswa.
- Menetapkan apakah biaya listrik, air, sampah, dan keamanan lingkungan termasuk atau di luar uang sewa bulanan.
- Menetapkan apakah rumah sewa sudah termasuk fumitur atau “kosongan”.
- Perlu tidaknya uang jaminan yang bisa diambil kembali jika tidak terjadi sewa-menyewa lagi, atau akan diperhitungkan untuk membayar biaya yang tertunggak.
- Menandatangani surat perjanjian dengan saksi Ketua RT atau bahkan di hadapan notaris jika nilai kontraknya cukup tinggi. Juga dicantumkan cara penyelesaian masalah jika terjadi perselisihan.
- Batas waktu minimal jika si penyewa akan pindah, dan sebaliknya jika rumah tidak disewakan lagi. Maksudnya, agar masing-masing menyiapkan diri atas putusnya hubungan sewa-menyewa tersebut.
Membidik Pasar Kontrakan
Jika berminat memulai usaha persewaan properti, sebaiknya amati jenis persewaan yang sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan calon pemakaiya.
Tentukan Terget Pasar, yang bisa berasal dari kalangan:
- Pengguna: Bruh, Keluarga, Eksekutif, Mahasiswa
- Lokasi: Perkotaan atau Pinggir Kota
- Lingkungan: Perkantoran, Sekolah/Universitas, Industri/pabrik
- Bangunan: Rumah Kontrakan (kamar tamu, kamar tidur, dapur, kamar mandi) atau Indekos (kamar tidur, kamar mandi, dapur bersama)
Nah, tertarik untuk memulai bisnis persewaan properti “rumah kontrakan” dan ingin memulainya? Semoga sukses! (RR)
Cek berita atau ulasan inspiratif ranahnya rumah, properti, dan gaya hidup penghuninya di website www.ranahrumah.com, Facebook RANAH RUMAH, Instagram @ranahrumahcom


