The Padmayana Menggairahkan Pasar Properti Bebaskan PPnBM

Dengan dukungan kebijakan Pemerintah ini berarti pembelian apartemen The Padmayana hanya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen

Seremoni topping off The Padmayana
Topping Off The Padmayana

Ranahrumah.com – PROPERTI | The Padmayana menyakini bahwa kebijakan pemerintah untuk menggairahkan pasar properti dengan melonggarkan aturan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk hunian mewah menjadi “angin segar” bagi para pelaku bisnis properti.

Dalam Peraturan Pemerintah Keuangan (PMK) No. 86/PMK.010/2019 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang dikenai PpnBM berisikan bahwa kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya yang nilainya di bawah Rp30 miliar kini bebas dari pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Baca Juga:  Ada 6 jenis pajak pembelian apartemen yang wajib dibayar, ketahui sebelum membeli.