The Padmayana Menggairahkan Pasar Properti Bebaskan PPnBM

Dengan dukungan kebijakan Pemerintah ini berarti pembelian apartemen The Padmayana hanya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen

Ini berarti pembeli properti di bawah harga Rp 30 milar tidak dikenakan PPnBM sebesar 20 persen dan hanya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen.

“Dengan dukungan kebijakan Pemerintah mengenai PPnBM dan proyeksi ekonomi yang menunjukkan tren positif seperti terjadi peningkatan PDB, laju inflasi dapat ditekan, serta menguatnya nilai tukar rupiah terhadap dolar di tahun 2020, Adhi Persada Properti selaku developer menyakini bahwa akan terjadi peningkatan demand properti di tahun 2020,” ungkap  Direktur Pemasaran & Pengembangan Properti Adhi Persada Properti Wahyuni Sutantri di kegiatan topping off The Padmayana di Jakarta, Sabtu (21/12/2019).

Project Director The Padmayana Elvira Wigati melihat bahwa tahun 2020 menjadi momen yang sangat dinantikan oleh tim developer dan juga para pemilik unit The Padmayana.