
Ranahrumah.com – INSIGHT | Waspadai Peredaran Produk Kelistrikan Palsu : Mengancam Keselamatan Dan Berisiko Pidana.
Penegakan hukum terhadap peredaran produk kelistrikan palsu kembali dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor yang melibatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia, termasuk dengan Polda Metro Jaya untuk penegakan hukum di wilayah Jakarta.
Upaya ini semakin diperkuat dengan menjajaki kerja sama lebih lanjut bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk mencegah masuknya barang kelistrikan palsu ke wilayah pabean Indonesia melalui sistem rekordasi, dengan dukungan dari Schneider Electric, perusahaan global dalam elektrifikasi, transformasi digital untuk pengelolaan energi dan otomasi.
Dalam kegiatan ini, lebih dari 3.000 unit produk kelistrikan palsu yang berhasil diamankan dari beberapa kota besar di Indonesia dimusnahkan secara ramah lingkungan, sebagai upaya pencegahan peredaran kembali sekaligus perlindungan keselamatan masyarakat.
Penjualan produk kelistrikan palsu tidak hanya berisiko pada aspek keselamatan, tetapi juga merupakan tindak pidana. Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana diubah dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2022, setiap orang yang memperdagangkan barang atau produk yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pentingnya upaya penindakan dan pemusnahan ini semakin terlihat dari data Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, yang mencatat lebih dari 61% peristiwa kebakaran di Jakarta pada 2024 disebabkan oleh korsleting listrik.
Produk kelistrikan palsu memperbesar risiko tersebut dengan kualitas yang tidak memenuhi standar keselamatan, sehingga berpotensi membahayakan konsumen melalui sengatan listrik, korsleting, hingga kebakaran.

Acara ini turut dihadiri oleh perwakilan Kasubdit Indagsi, Ipda M. Agus, S.H., M.H., Perwira Unit III Subdit I Indagsi Polda Metro Jaya, yang turut mendukung terciptanya lingkungan yang aman demi perlindungan dan keselamatan publik.
Ia juga mengapresiasi Schneider Electric atas kontribusinya dalam membangun ekosistem kelistrikan yang andal dan melindungi masyarakat.
Sebagai bagian dari komitmen bersama dalam memprioritaskan keselamatan masyarakat melalui ekosistem kelistrikan yang aman, andal, dan sesuai standar, Schneider Electric mendukung upaya aparat penegak hukum melalui pemberian informasi teknis dan identifikasi produk yang membantu proses penindakan.
Bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), kolaborasi ini mencakup pengawasan dari hulu hingga hilir, mulai dari pencegahan masuknya produk kelistrikan palsu dari luar negeri hingga penindakan di pasar domestik. Langkah terpadu ini tidak hanya melindungi industri dalam negeri, tetapi juga memastikan konsumen mendapatkan produk yang memenuhi standar keselamatan.
Andri Rizqia Indrawan, Analis Senior Subdirektorat Kejahatan Lintas Negara, Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, menambahkan bahwa perlindungan masyarakat dari peredaran produk kelistrikan palsu, membutuhkan kerja sama dari semua lini, dari pintu masuk negara baik itu melalui pelabuhan, bandara atau perbatasan negara hingga pengawasan di pasar domestik. “Kami bersama instansi terkait yang menerbitkan perizinan importasi nya berkomitmen memastikan semua produk kelistrikan yang masuk dan beredar di Indonesia telah memenuhi ketentuan dan standar keselamatan. Sinergi antara aparat penegak hukum, instansi pemerintah, dan pelaku industri menjadi kunci untuk mencegah risiko sejak dini dan menjaga ekosistem kelistrikan yang aman.”
Donald Situmorang, Strategy, Sustainability and Government Relations Director, Schneider Electric Indonesia, mengapresiasi kewaspadaan dan komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam memberantas peredaran produk palsu, khususnya di sektor kelistrikan.
“Selama lebih dari 52 tahun hadir di Indonesia, Schneider Electric konsisten mendukung terciptanya ekosistem kelistrikan yang aman dan berkelanjutan. Sejalan dengan visi kami, Life Is On, Schneider Electric menghadirkan kualitas dan keamanan terbaik bukan hanya pada produk, tetapi juga melalui dampak positif bagi masyarakat, termasuk melalui dukungan terhadap penegakan hukum dan edukasi publik sebagai bagian integral dari tanggung jawab kami untuk memastikan keamanan masyarakat dengan penggunaan produk asli.”
Sebagai pemimpin global dalam manajemen energi dan otomasi, Schneider Electric memastikan kedekatan dengan pelanggan menjadi kunci utama dalam menjaga kualitas.
Dengan jaringan lebih dari 20.000 reseller di lebih dari 100 kota, Schneider Electric telah menjadi mitra terpercaya bagi jutaan rumah tangga dan pelaku industri. Komitmen ini mempertegas peran perusahaan dalam menjaga kualitas, keamanan, dan keselamatan masyarakat.
Baca Juga: Tips Pakai AC Standar Tetap Bisa Irit Listrik, Pilih Berapa PK?
Kampanye Schneider Electric “Yang Asli Yang Melindungi”
Inisiatif ini sejalan dengan kampanye berkelanjutan Schneider Electric “Yang Asli Yang Melindungi”.
Melalui kampanye ini, Schneider Electric memberikan edukasi kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap risiko dari penggunaan produk palsu, serta mendorong penggunaan produk asli yang telah memenuhi standar keselamatan global dan SNI.
Kampanye ini merupakan wujud komitmen perusahaan untuk melindungi pengguna dari risiko yang kerap dipicu oleh penggunaan produk palsu, seperti korsleting, sengatan listrik, hingga kebakaran.
Kampanye tersebut dijalankan melalui platform digital, kemitraan dengan institusi, serta sesi edukatif di berbagai kota yang menghadirkan pakar hukum dan keselamatan. (RR)
baca Juga: Dishwasher Ini Diklaim Hemat Listrik dan Air serta Ramah Lingkungan, Ini Alasannya!
Cek berita atau ulasan inspiratif ranahnya rumah, properti, dan gaya hidup penghuninya di website www.ranahrumah.com, Facebook RANAH RUMAH, Instagram @ranahrumahcom



