Konsultasi Properti: Batas Tanah Bergeser dan Tanah Belum Bersertifikat, Bisa Dijual Asal..

Dengan belum adanya sertifikat dan batas tanah yang tidak jelas, bukan berarti Bapak tidak bisa menjual tanah tersebut kepada pihak ketiga, jika dijelaskan dari awal dan menjual dalam kondisi ”as it is” dan disepakati pembeli. Cek selengkapnya!

Ilustrasi lahan kosong dan batasnya (Foto: Pexels)

Ranahrumah.com – INSIGHT | Batas Tanah Bergeser dan Tanah Belum Bersertifikat: Bisa Dijual Asal..

Berikut konsultasi properti yang telah dimuat dan dikutip dari Tabloid Rumah Edisi 209.

Tanya:

*) Pertanyaan dari Panji Asmara, Bogor

Perusahaan kami mempunyai sebidang tanah kosong yang belum bersertifikat. Kepemilikannya masih berupa akta jual beli tanah girik dari pemilik sebelumnya. Ketika kami memeriksa fisik tanah, ternyata batas-batas tanah sudah banyak yang berubah atau bergeser dari apa yang tercantum di dalam Akta Jual Beli maupun surat girik.

Kami menduga, kemungkinan letak batas-batasnya tergeser oleh batas kaveling tanah-tanah yang ada di sekitarnya.Kaveling tanah yang ada di sebelah kiri, kanan, maupun belakang sudah dimiliki oleh orang lain yang sebagian besar telah bersetifikat.

Beberapa waktu yang lalu ada peminat yang berkeinginan untuk membeli tanah tersebut. Apakah kami dapat menjual tanah yang belum bersertifikat dan tidak mempunyai batas-batas tanah yang jelas?

Jawab:

*) Jawaban diberikan oleh Cynthia, S.H – Konsultan Lembaga Advokasi Konsumen Properti Indonesia.

Menurut ketentuan yang ada, untuk dapat mengalihkan/ menjual objek tanah maka syarat utama yang harus diketahui adalah keabsahan dari subjek (pembeli/penjual) dan objek (fisik tanah dan bukti-bukti suratnya). Apabila salah satu tidak terpenuhi maka transaksi jual beli menjadi tidak sah dan dianggap batal menurut hukum.

Dalam penjelasan di atas, diketahui bahwa batas-batas tanah telah bergeser tidak sesuai dengan apa yang ada dalam bukti akta jual beli maupun girik. Dengan demikian, dapat dikatakan kepastian objek tanah sebenarnya tidak terpenuhi.

Dengan belum adanya sertifikat dan batas tanah yang tidak jelas, bukan berarti Bapak tidak bisa menjual tanah tersebut kepada pihak ketiga. Asal dari awal memang sudah dijelaskan kondisi yang sebenarnya atau menjual dalam kondisi ”as it is” dan disepakati oleh pihak pembeli, tanah tetap bisa dijual ke yang bersangkutan.

Sebaiknya kondisi tanah yang sebenarnya dan kesepakatan para pihak dituangkan secara terperinci dalam perjanjian jual beli agar tidak ada permasalahan hukum di kemudian hari.

Dalam kondisi demikian, biasanya pihak pembeli bersedia menerima kondisi tersebut untuk mendapatkan harga tanah yang lebih murah/lebih rendah dibandingkan harga pasar tanah di lokasi tersebut. Hal ini mengingat tanah tersebut belum bersertifikat.(RR)

Baca Juga: Konsultasi Properti: Cara Membeli Rumah dengan Sertifikat Orang yang Sudah Meninggal

Baca Juga: Konsultasi Properti: Parkir Sembarangan di Perumahan Bikin Ribut Antar-Tetangga, Bisa Digugat?

Cek berita atau ulasan inspiratif ranahnya rumah, properti, dan gaya hidup penghuninya di website www.ranahrumah.com, Facebook RANAH RUMAH, Instagram @ranahrumahcom