Cara Membeli Rumah dengan Sertifikat Orang yang Sudah Meninggal

Hal yang paling penting sebelum dilaksanakan transaksi agar proses jual beli dengan sertifikat orang yang sudah meninggal, tidak menyalahi aturan, aman dan tidak menumbulkan permasalahan di kemudian hari.

Cara membeli rumah dari ahli waris dengan sertifikat atas nama orang yang sudah meninggal.

Ranahrumah.com – TIPS & TRIK | Membeli rumah dari ahli waris dengan sertifikat atas nama orang tuanya yang sudah meninggal, perlu memperhatikan beberapa aturan agar tak timbul permasalhan di kemudian hari.

Dalam sebuah kasus, pembeli telah menyepakati harga pembelian rumah dengan seorang anak yang adalah ahli waris pemilik rumah. Permasalahannya, rumah yang akan dijual masih atas nama bapak dari anak tersebut yang sudah meninggal, dan informasinya telah bercerai dengan istrinya sebelum meninggal.

Dikutip dari Rubrik Tanya-Jawab dan Konsultasi Properti di Tabloid Rumah, Yulius Setiarto, SH dari Konsultan Hukum dari Setoarto and Partner Law firm, menjelaskan proses jual beli dengan kondisi tersebut di atas.

Dalam hal hak atas tanah tersebut masih atas nama orang tua (bapak) yang telah meninggal, maka hal yang paling penting sebelum dilaksanakan transaksi jual beli properti tersebut adalah, memastikan hal-hal sebagai berikut.

Baca Juga: Tips Sukses Renovasi Rumah, A to Z Perencanaan & Rekomendasi Pendanaan

Membeli Rumah pada Ahli Waris dari Orang yang sudah Meniggal

1. Pastikan Ahli Waris dari Pemilik Tanah. Pastikan siapa saja ahli waris dari pemilik tanah tersebut.

Apabila istri dari almarhum masih hidup, maka harus dilihat lagi apakah tanah tersebut adalah tanah gono-gini antara almarhum dengan istrinya, walaupun mereka telah bercerai pada saat masih hidup. Apabila merupakan harta gono-gini, maka istri beserta anak-anaknya yang sah harus tanda tangan dalam akta jual belinya nanti.

2. Pastikan dokumen-dokumen pendukungnya. Sebelum melakukan transaksi jual beli, dokumen dokumen pendukung yang perlu ditanyakan kepada penjual antara lain sebagi berikut.

  • Dokumen surat keterangan waris dari pihak yang berwenang;
  • Dokumen akta perkawinan dan akta cerai;
  • KTP ahli waris dan Kartu Keluarganya;
  • Sertifikat tanah;
  • IMB dan PBB tanah;

Selain itu, juga perlu memastikan bahwa pada saat penandatanganan akta jual beli, para ahli waris tersebut harus datang menghadap untuk menandatangani akta jual beli tanahnya.

Baca Juga: 10 Aturan Feng Shui Dapur, Penataan yang Mendatangkan Kemakmuran

Baca Juga: Top 10 Pengembang & Arsitek Versi BCI Asia Awards 2023

Cek berita atau ulasan inspiratif ranahnya rumah, properti, dan gaya hidup penghuninya di website www.ranahrumah.com, Facebook Ranah Rumah, Instagram @ranahrumahcom

(*)