
Ranahrumah.com – PROFIL| RUPST INPP setujui penerbitan obligasi untuk kembangkan proyek komersial, usaha perhotelan, dan pengembangan properti. Inilah salah satu hasil RUPST yang disampaikan dalam paparan publik, Kamis, 6/6/24.
PT Indonesian Paradise Property Tbk (INPP), perusahaan yang bergerak di bidang komersial, perhotelan, dan penjualan properti, akan melakukan serangkaian aksi korporasi strategis yang akan dilaksanakan pada semester kedua tahun ini.
Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) perusahaan yang dilaksanakan Kamis, 6/6/24, salah satu hasilnya adalah memberikan persetujuan bagi perusahaan untuk menerbitkan obligasi korporasi. Rencananya obligasi tersebut akan digunakan untuk proyek-proyek komersial, usaha perhotelan, dan inisiatif pengembangan properti.
“INPP berniat untuk mempercepat pertumbuhan dan memberikan nilai tambah bagi pemegang saham melalui aksi-aksi strategis ini,” ujar Anthony P Susilo, Presiden Direktur & CEO INPP. “Kami optimis untuk tumbuh lebih pesat lagi dan meraih pendapatan yang signifikan, terutama melalui aliran pendapatan berulang kami.”
Perusahaan meyakini aksi korporasi ini bisa mendapat respons positif dari publik setelah sebelumnya berhasil mempertahankan momentum pertumbuhan berkat kontribusi besar dari recurring income.
Baca Juga: Kenalkan Identitas Baru, Paradise Indonesia Kampanyekan Building Tomorrow
Sebagai informasi, saat ini peringkat/outlook perusahaan dari Pefindo yang diperbarui pada 7 Jun 2023 adalah idBBB+ Stable. Peringkat tersebut diberikan berkat konsistensi INPP memenuhi target pendapatan baik melalui segmen reccurring income dan non-reccuring income serta posisi pasar yang baik dengan kualitas aset yang baik, dan merek jaringan hotel yang kuat.
Sebagai wujud keyakinan Perusahaan terhadap prospek pertumbuhannya, INPP juga telah menganggarkan belanja modal sebesar hampir Rp1 triliun untuk tahun fiskal ini. Modal tersebut akan disalurkan ke proyek-proyek yang sedang berjalan dan yang akan datang.
INPP saat ini sedang mengembangkan dan menyelesaikan tiga proyek prestisius, yaitu apartemen Antasari Place di Jakarta, 23 Paskal Shopping Center di Bandung (Extension), dan 23 Semarang Shopping Center. Proyek-proyek mixed-use komersial ini merupakan perpaduan berbagai fungsi dalam satu pengembangan yang diposisikan secara strategis untuk menciptakan lingkungan hidup yang dinamis.
Baca Juga: Antasari Place Topping Off, Serah Terima Des 2024, Selebrasi bagi Konsumen

INPP Keluar dari Papan Pemantauan Khusus Bursa Efek Indonesia
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengeluarkan saham PT Indonesian Paradise Property Tbk (INPP) dari Papan Pemantauan Khusus. Keputusan BEI yang tertuang dalam Pengumuman Bursa No. Peng-CK00009/BEI.PLP/04-2024 ini mulai efektif pada hari Senin, 27 Mei 2024. Dengan dikeluarkannya dari papan pemantauan khusus maka saham INPP akan kembali menjadi penghuni papan pengembangan BEI.
Tentang PT Indonesian Paradise Property Tbk
PT Indonesian Paradise Property Tbk (“INPP”) adalah pengembang dan operator properti gaya hidup ikonik di beberapa lokasi teratas di Indonesia. “We develop and create Iconic Lifestyle Destinations in Indonesia’s greatest cities”
INPP bersama anak perusahaannya memiliki dan mengelola beragam portofolio hotel, pusat perbelanjaan, dan apartemen yang bersinergi untuk menciptakan model bisnis yang berkelanjutan.
Empatbelas hotel di Jakarta, Bali, Batam, Yogyakarta, dan Makassar; serta mengoperasikan 6 pusat perbelanjaan di Jakarta, Bandung, dan Bali. Sejalan dengan visi perusahaan untuk membangun proyek properti ikonik, INPP terus melakukan pengembangan properti mixed-use.
INPP sedang mengembangkan 4 proyek; perluasan 23Paskal di Bandung; Apartemen Antasari Place di Jakarta Selatan; pengembangan mixed-use unggulan di Semarang; dan proyek residensial di Balikpapan.
Baca Juga: Inovasi dan Kreativitas Kunci Sukses INPP Kembangkan Properti Membangun Negeri
Cek berita atau ulasan inspiratif ranahnya rumah, properti, dan gaya hidup penghuninya di website www.ranahrumah.com, Facebook Ranah Rumah, Instagram @ranahrumahcom
(*)