Rice Cooker Bersertifikat Halal: Apa yang Diperiksa dan Apakah Semua Produk Wajib Memilikinya?

Andry Adi Utomo, National Sales Senior General Manager PT Sharp Electronics Indonesia
Andry Adi Utomo, National Sales Senior General Manager PT Sharp Electronics Indonesia di peluncuran rice cooker Sharp bersertifikat halal di Living World Alam Sutera, 27/10. (Foto: Ranahrumah.com/Erly)

| Sertifikasi halal pada rice cooker mungkin terdengar tidak biasa karena alat ini bukan bahan makanan. Namun, dalam kerangka jaminan produk halal Indonesia, ada ketentuan yang membedakan barang yang wajib bersertifikat dan barang yang dapat mengajukan sertifikasi secara sukarela.

Ranahrumah.com – GAYA HIDUP | Ketika mendengar istilah produk halal, kebanyakan orang langsung teringat pada makanan, minuman, atau bahan baku yang dikonsumsi. Karena itu, kehadiran rice cooker bersertifikat halal bisa memunculkan pertanyaan: mengapa peralatan untuk memasak nasi memerlukan sertifikasi halal?

Pertanyaan tersebut wajar. Rice cooker bukan bahan makanan, dan fungsi utamanya adalah memasak atau menghangatkan nasi.

Namun, dalam konteks jaminan produk halal, pembahasan tidak hanya mencakup makanan dan minuman. Ada pula kategori barang gunaan, yakni barang yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan masyarakat, yang pengaturan kewajiban sertifikasinya mengikuti ketentuan tertentu.

Penjelasan mengenai kategori ini menjadi relevan setelah PT Sharp Electronics Indonesia menghadirkan dua model rice cooker bersertifikat halal, KS-B18MG dan KS-C18MH, pada Oktober 2026.

Untuk memahami arti sertifikasinya, ada dua hal yang perlu dibedakan: bagaimana status kewajiban sertifikasi ditentukan dan apa makna sertifikat tersebut bagi konsumen.

Tidak Semua Barang Gunaan Wajib Bersertifikat Halal

Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal menjadi salah satu landasan pengaturan sertifikasi halal di Indonesia. Di dalamnya, cakupan produk tidak terbatas pada pangan, tetapi juga meliputi kategori lain, termasuk barang gunaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Mamat Salamet Burhanudin, Deputy for Halal Registration and Certification pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), menjelaskan bahwa barang gunaan tidak seluruhnya memiliki kewajiban sertifikasi yang sama.

Dalam keterangannya pada peluncuran rice cooker Sharp (27/10), Mamat membedakan barang gunaan yang wajib bersertifikat halal dengan barang yang tidak diwajibkan.

Ia menjelaskan bahwa kewajiban tersebut antara lain berkaitan dengan kategori produk dan unsur yang digunakan. Untuk barang gunaan tertentu yang mengandung unsur hewan, terdapat ketentuan sertifikasi yang perlu dipenuhi. Sementara itu, barang yang tidak termasuk kategori wajib dapat mengajukan sertifikasi secara sukarela.

Dalam konteks rice cooker Sharp, sertifikasi yang diajukan perusahaan menjadi pilihan untuk memberikan informasi tambahan kepada konsumen, bukan bukti bahwa semua rice cooker di pasaran diwajibkan memiliki sertifikat halal.

Pembedaan ini penting. Produk yang tidak memiliki sertifikat halal tidak serta-merta dapat dinyatakan tidak halal. Statusnya perlu dipahami berdasarkan ketentuan, bahan, proses, dan informasi yang benar-benar tersedia.

Baca Juga: Sharp Hadirkan Rice Cooker Halal, Inovasi Produk dan Strategi Membaca Pasar Muslim Indonesia

Perwakilan Sharp menerima sertifikat halal untuk produk rice cooker, diberikan oleh Mamat Salamet Burhanudin dari BPJPH didampingi Nahdya Khairani, M.Sc dari LPPOM. (Foto: Ranahrumah.com/Erly)

Apa yang Dinilai dalam Proses Sertifikasi?

Sertifikasi halal bukan sekadar pencantuman logo pada produk. Menurut Mamat, ada sejumlah aspek yang harus diperhatikan oleh pelaku usaha dalam proses sertifikasi.

Pertama, komitmen perusahaan untuk menjalankan ketentuan jaminan produk halal. Kedua, bahan yang digunakan dalam produk. Ketiga, proses produksi yang harus memenuhi persyaratan halal dan mencegah kontaminasi dari unsur yang tidak diperbolehkan. Selain itu, perusahaan perlu melakukan evaluasi secara berkelanjutan agar persyaratan yang sudah dipenuhi tetap terjaga. Kesesuaian bentuk dan penamaan produk juga menjadi bagian dari ketentuan yang perlu diperhatikan.

Aspek-aspek tersebut menunjukkan bahwa penilaian halal tidak hanya berkaitan dengan apa yang terlihat pada produk akhir, tetapi juga dengan bahan dan proses yang relevan dalam ruang lingkup sertifikasi.

“Dalam prosesnya, kejelasan status halal perlu didukung oleh pemeriksaan dan pengujian terhadap aspek yang relevan sesuai ketentuan. Kami berharap inisiatif seperti ini tidak hanya memberikan informasi kepada konsumen, tetapi juga mendorong pelaku usaha untuk semakin memperhatikan aspek halal secara bertanggung jawab,” ujar Nahdya Khairani, M.Sc., GM Corporate Services LPPOM.

Untuk peralatan rumah tangga, penjelasan ini membantu konsumen memahami bahwa sertifikasi halal mempunyai dasar pemeriksaan dan administrasi. Namun, konsumen tetap perlu merujuk pada sertifikat resmi untuk mengetahui produk yang tercakup dan status sertifikasinya.

Apa Artinya bagi Konsumen Rice Cooker?

Bagi konsumen yang memperhatikan aspek halal dalam kehidupan sehari-hari, sertifikat dapat menjadi rujukan ketika memilih peralatan yang digunakan untuk menyiapkan makanan.

Informasi tersebut memberikan kejelasan mengenai status halal produk yang telah disertifikasi. Konsumen tidak harus menebak-nebak hanya berdasarkan klaim promosi karena ada dokumen resmi yang dapat dirujuk.

Mamat menyampaikan bahwa sertifikasi halal juga dapat memberikan nilai berupa rasa aman dan nyaman bagi konsumen. Ia menilai sertifikat halal dapat dipahami lebih luas sebagai informasi mengenai pemenuhan persyaratan yang relevan, bukan semata-mata simbol bagi satu kelompok masyarakat.

Meski demikian, manfaat tersebut perlu ditempatkan secara proporsional. Sertifikat halal bukan pengganti pemeriksaan kualitas, keamanan listrik, atau kinerja produk. Hal-hal tersebut memiliki persyaratan dan mekanisme penilaian tersendiri.

Demikian pula, keberadaan sertifikat halal pada satu model tidak otomatis berarti model lain yang belum bersertifikat memiliki masalah. Konsumen tetap perlu membedakan antara produk yang telah memiliki sertifikat dan produk yang status sertifikasinya belum dinyatakan melalui dokumen tersebut.

Rice cooker Sharp bersertifikat halal sebagai pilihan peralatan memasak bagi konsumen yang memperhatikan status halal produk. Line up produk rice cooker Sharp bersama produk elektronik Sharp lainnya dipamerkan di Living World Alam Sutera hingga 2 November 2026. (Foto: Ranahrumah.com/Erly)

Mengapa Sharp Memilih Mengajukan Sertifikasi?

Bagi Sharp, sertifikasi halal merupakan bagian dari upaya memahami kebutuhan pasar Indonesia.

Andry Adi Utomo, National Sales Senior General Manager PT Sharp Electronics Indonesia, menjelaskan bahwa perusahaan melihat besarnya populasi Muslim Indonesia sebagai peluang untuk menghadirkan produk yang sesuai dengan pertimbangan sebagian konsumen.

Sharp sebelumnya telah menghadirkan kulkas dan microwave oven bersertifikat halal. Kini, perusahaan menerapkan pendekatan yang sama pada dua model rice cooker berkapasitas 1,8 liter.

Menurut Sharp, tidak ada perbedaan fungsi, desain, maupun harga yang secara khusus muncul akibat sertifikasi halal. Kedua model tetap memiliki fungsi memasak nasi, menghangatkan, dan mengukus seperti produk dengan spesifikasi sejenis.

Dengan demikian, keputusan membeli rice cooker bersertifikat halal kembali pada kebutuhan dan prioritas masing-masing konsumen. Bagi konsumen yang menganggap informasi tersebut penting, sertifikasi dapat menjadi nilai tambah. Bagi konsumen lain, faktor seperti kapasitas, konsumsi listrik, harga, dan fungsi mungkin lebih menentukan. Keduanya merupakan pertimbangan yang sah dalam memilih produk rumah tangga.

Baca Juga: Ketika Pelanggan Menjadi Pusat, Sharp Menerjemahkannya Lewat Inovasi dan Layanan

Memahami Sertifikat Sebelum Menentukan Pilihan

Saat ini, Sharp menghadirkan sertifikasi halal pada dua model rice cooker, yaitu KS-B18MG dan KS-C18MH.

Kehadiran rice cooker bersertifikat halal memperlihatkan bahwa pertimbangan konsumen dalam memilih peralatan rumah tangga dapat beragam. Sebagian konsumen ingin memperoleh informasi sertifikasi yang jelas. Sebagian lainnya mungkin belum melihat kebutuhan untuk mempertimbangkan aspek tersebut pada peralatan elektronik.

Karena itu, edukasi menjadi bagian penting dari penerapan sertifikasi halal. Konsumen perlu mengetahui apa yang diperiksa, apa yang tercakup dalam sertifikat, dan bagaimana membedakan produk bersertifikat dengan produk yang belum memiliki sertifikasi.

Bagi produsen, transparansi mengenai status sertifikat juga penting agar informasi yang disampaikan tidak menimbulkan kesan bahwa produk lain yang belum bersertifikat otomatis tidak halal atau tidak aman.

Dengan memahami ruang lingkup dan tujuan sertifikasi, konsumen dapat menentukan pilihan berdasarkan informasi yang lebih lengkap. Keputusan akhirnya tetap berada di tangan masing-masing konsumen, sesuai kebutuhan, keyakinan, dan pertimbangan mereka.

(RR)

Baca Juga: Mengenal Produk Small Home Aplliances Sharp yang Memudahkan Konsumen Melakukan Pekerjaan Rumah

Cek berita atau ulasan inspiratif ranahnya rumah, properti, dan gaya hidup penghuninya di website www.ranahrumah.com, Facebook RANAH RUMAH, Instagram @ranahrumahcom