Ranahrumah.com – ARSITEKTUR | Peraturan meningkat rumah yang harus ditaati biar tak kena sanksi.
Tinggal di rumah bertingkat menawarkan banyak kenyamanan, mulai dari penempatan ruang agar lebih leluasa sampai pada kesempatan menikmati pemandangan dari atas. Teknologi meningkat rumah pun semakin berkembang memungkinkan proses pembangunan menjadi lebih praktis dan ekonomis.
Agar penghuni rumah dapat tinggal dengan nyaman dan bangunan pun selaras dengan lingkungan, inilah peraturan meningkat rumah dan rambu-rambunya.
Luas Lantai
Hal pertama yang harus dicermati saat meningkat rumah adalah soal peraturan. Dalam membangun rumah, yang dijadikan acuan adalah Peraturan Daerah (perda) yang di tiap-tiap daerah memiliki ketentuan berbeda-beda. Selain peraturan pembangunan secara umum, seperti Garis Sempadan Bangunan (GSB), Koefisien Dasar Bangunan (KDB), ada pula peraturan meningkat rumah lainnya yang harus diperhatikan.
Sebutlah tentang Koefisien Lantai Bangunan (KLB). Ini merupakan angka persentase perbandingan antara jumlah seluruh luas lantai bangunan yang dapat dibangun dengan luas lahan yang dimiliki. Contohnya, KLB maksimal 1,5. Di tanah dengan luas 100 m2, luas total lantai yang boleh dibangun adalah 1,5 x 100 m2, atau 150 m2. Jika rumah ingin ditingkat, seluruh luas lantai tidak boleh melebihi 150 m2.
KLB nilainya berbeda-beda untuk bangunan dengan jumlah lantai yang berbeda. Misalnya untuk bangunan berlantai 1, KLB yang ditetapkan 0,7, sementara untuk bangunan berlantai 2, KLB yang ditetapkan 1,5, dan untuk bangunan berlantai 3, KLB-nya 2,3, dan seterusnya.
Baca Juga: 14 Jenis Tukang dan Keahliannya, Kenali sebelum Memilih!
Baca Juga: Arsitektur Rumah Tropis Paling Pas di Indonesia, Begini Rancangan yang Benar menurut Arsitek
Selain itu, KLB ini juga ditentukan berdasarkan kepadatan suatu daerah. Dalam tabel Intensitas Ruang untuk Pemanfaatan Permukiman dan Bangunan Umum dan Campuran, suatu daerah dibagi menjadi 3 kategori, yaitu Padat, Kurang info Padat, dan Tidak Padat. Contohnya,
KLB untuk bangunan 2 lantai di wilayah padat, disyaratkan 1,5, sementara KLB untuk bangunan yang berjumlah lantai sama di wilayah kurang padat 1,2 dan di wilayah tidak padat KLB-nya 1.
Baca Juga: 5 Cara Menata Pencahayaan di Rumah Modern Tropis
Ketinggian Bangunan
Selain luas, yang harus diperhatikan adalah soal ketinggian bangunan. Untuk masalah ini terdapat ketentuan sendiri dalam perda. Dalam Pengaturan Ketinggian dan Elevasi Lantai Bangunan, ada beberapa hal yang setidaknya harus dicermati.
• Jumlah lantai rumah yang menentukan ketinggian
Ini diukur dari level lantai terbawah sampai puncak bangunan tertinggi. Saat meningkat rumah, ini dapat menjadi pertimbangan dalam menentukan banyaknya lantai maupun ketinggian bangunan rumah nantinya.
• Komposisi Garis Langit Bangunan
Garis langit menunjukkan keadaan sebuah lingkungan dilihat dari ketinggian rata-rata bangunannya. Beberapa kawasan memiliki syarat atas ini, agar dalam sebuah lingkungan tercipta harmoni. Jangan sampai ada bangunan yang tiba-tiba menjulang sendirian, misalnya.
• Ketinggian Lantai Bangunan dari level jalan
Berbeda dengan poin pertama, ini berarti tinggi lantai dasar diukur dari level jalan. Tentu, titik ini akan ikut menentukan ketinggian bangunan.
• Jarak Bebas Samping dan Jarak Bebas Belakang
Dalam persyaratan pembangunan, dikenal Jarak Bebas Samping. Ini artinya ruang terbuka minimal pada sisi samping bangunan terhadap GSB dan batas pekarangan, yang harus dipenuhi sesuai jenis peruntukan dalam rencana kota.
Dikenal pula Jarak Bebas Belakang, dengan pengertian sama, tetapi batasnya adalah sisi belakang bangunan. Dalam membangun rumah bertingkat, ini menjadi perhatian karena jarak bebas nilainya berbeda-beda untuk setiap ketinggian bangunan. Untuk bangunan 1 atau 2 lantai di daerah padat, umumnya jarak bebas ini 0, tetapi semakin ke atas, angka ini semakin besar untuk menghindari terjadinya kelompok bangunan tinggi yang tanpa jarak.
Baca Juga: Atasi Rumah Panas dengan Memilih Warna Dinding Luar yang Tepat
Peraturan Saat Membangun dan Meningkat Rumah
Di luar ketentuan tentang bangunan, terdapat pula peraturan seputar proses pembangunan. Contohnya, tak jarang cipratan semen dan kotoran lain mengenai rumah tetangga yang posisinya lebih rendah. Tentu menjadi tanggung jawab pihak pembangun untuk membersihkannya dan mengembalikan keadaan seperti semula. Bahkan bukan sekadar etika, ini merupakan peraturan yang termuat di Perda no 7 tahun 1991 pasal 250 ayat 251.
Pemasangan jaring pengaman juga disyaratkan agar keselamatan orang yang lalu lalang di bawahnya lebih terjamin. Ini pun tertulis di peraturan yang sama, tepatnya “Untuk pelaksanaan bangunan tinggi dan atau bangunan lainnya yang dapat menimbulkan bahaya jatuhnya benda-benda ke sekitarnya, harus dipasang jaring pengaman.”
Baca Juga: Solusi Membangun Rumah untuk Milenial sesuai Budget yang Dimiliki
Baca Juga: Teras Rumah dan Balkon untuk Perluas Rumah, Apa Bedanya?
Peraturan Tak Tertulis saat Meningkat Rumah
Di samping hal-hal yang sifatnya teknis, dalam berumah tinggal di bangunan bertingkat ada kesepakatan tidak tertulis yang berlaku. Inilah yang disebut sebagai etika. Dasarnya adalah kerukunan antartetangga. Apalagi rumah-rumah sekarang ini lebih banyak dibangun di perumahan yang antara satu rumah dengan rumah lain rapat berderet.
Salah satu yang harus diperhatikan saat membangun rumah bertingkat adalah balkon. Memang tidak ada peraturan tertulis yang mensyaratkan balkon harus begini dan begitu. Tetapi ada kalanya dalam sebuah lingkungan tidak semua rumah seragam jumlah lantainya. Sehingga dari balkon rumah tetangga yang lebih rendah seolah terekspos. Si tetangga pun merasa terganggu privasinya, karena seolah diawasi dari balkon. Untuk lebih amannya, balkon sebaiknya menghadap ke arah jalan yang merupakan area umum.
Dengan mempelajari perturan yang ada, proses pembangunan pun menjadi lancar, kenyamanan bertetangga pun tidak akan terganggu. Sayangnya, banyak yang tidak mengetahui atau tidak mau tahu tentang rambu-rambu seputar bangunan ini. Padahal jika peraturan tidak ditepati, pemilik rumah mendapatkan sanksi, yang dimulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian pelaksanaan, sampai pembongkaran bangunan.
Baca Juga: 3 Opsi Ciptakan Rumah Idaman: Bangun, Renovasi, atau Perbaiki Saja?
Baca Juga: Tips Tangga Aman, Ini Desain Ideal Railing dan Harganya
#inspirasidesain #tipsranahrumah #meningkatrumah #membangunrumah #rumahtingkat
Cek berita atau ulasan inspiratif ranahnya rumah, properti, dan gaya hidup penghuninya di website www.ranahrumah.com, Facebook Ranah Rumah, Instagram @ranahrumahcom
(*)