Ranahrumah.com – PROPERTI | 5 klausul penting PPJB yang wajib dicermati sebelum ditandatangani.
Dalam beberapa kasus membeli rumah, konsumen perumahan di Indonesia sepertinya tidak berdaya tatkala menghadapi tingkah para pengembang yang seringkali merugikan. Bahkan beberapa kejadian seolah-olah menggambarkan bahwa posisi konsumen sangat lemah. Contohnya adalah penyerahan rumah yang tidak sesuai jadwal atau spesifikasi rumah yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan saat melakukan pembelian.
Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) merupakan salah satu kekuatan hukum untuk konsumen ketika membeli rumah inden. PPJB dibuat karena saat ini banyak pengembang menawarkan rumah yang belum “jadi” sehingga perlu adanya jaminan hukum di kedua belah pihak.
Dalam membuat PPJB sudah ada aturan baku sehingga pengembang tidak boleh sewenang-wenang dalam membuat rancangan. Pedoman PPJB tertuang di dalam Keputusan Menteri Negara Perumahan rakyat No. 09 tahun 1995.
Dikutip dari Rubrik Konsultasi Properti, Tabloid Rumah ed 222, menurut Cyntia P. Sutrisno, SH, Konsultan Lembaga Advokasi Konsumen Properti Indonesia, dari sekian klausul PPJB, ada lima klausul yang penting untuk dicermati oleh konsumen sebelum menandatangani PPJB.
Baca Juga: Pentingnya Manajemen Keuangan saat Milenial Membeli Rumah
Baca Juga: Summarecon Crown Gading Hadirkan Cluster Terbaru Vanica Residence, Hunian Tropis Modern yang Trendy
1. Uraian objek pengikatan jual beli
Klausul ini berisi harga rumah beserta tata cara pembayaran yang disepakati serta luas bangunan rumah disertai dengan gambar arsitektur, gambar denah, dan spesifikasi teknis bangunan. Selain itu, klausul ini setidaknya juga harus mencantumkan luas tanah, status tanah, serta lokasi tanah dengan | mencantumkan nomor kaveling, rincian wilayah lokasi desa atau kelurahan.
2. Kewajiban penjual
Kiausul ini akan menerangkan | bahwa pihak penjual wajib k melaksanakan pendirian s bangunan sesuai waktu yang telah diperjanjikan menurut gambar arsitektur, gambar denah, dan spesifikasi teknis bangunan yang telah disetujui dan ditandatangani bersama oleh kedua belah pihak. Selain itu, klausul ini menjelaskan bahwa penjual wajib menyelesaikan pendirian bangunan dan menyerahkan tanah serta bangunan rumah tepat waktu seperti yang diperjanjikan kepada pembeli.
Dalam pasal ini sebaiknya juga ditambahkan pasal 1 keadaan memaksa (force majeure) yang merupakan kejadian di luar kemampuan pengembang, antara Iain terjadi bencana alam, perang, pemogokan, huru-hara, kebakaran, banjir, dan peraturan-peraturan/ kebijaksanaan pemerintah di bidang moneter.
Di samping itu, dalam pasal ini juga dijelaskan kewajiban penjual untuk mengurus pendaftaran perolehan hak atas tanah dan bangunan rumah, seketika setelah terjadinya pemindahan hak atas tanah dan bangunan di hadapan PPAT.
Klausul kewajiban pengembang juga memuat klausul wanprestasi. Apabila penjual lalai menyerahkan tanah dan bangunan rumah tepat waktu seperti yang diperjanjikan kepada pembeli, pihak pengembang diwajibkan membayar denda keterlambatan penyerahan tersebut sebesar 10/00 (dua perseribu) dari jumlah total harga tanah dan bangunan rumah untuk setiap hari keterlambatannya.
Baca Juga: 7 Langkah Pengecekan Struktur untuk Memastikan Rumah Tahan Gempa
Baca Juga: Damai Putra Group Beri Kemudahan Milenial Membeli Rumah Kolaborasi dengan Puluhan Bank
3. Jaminan penjual
Klausul ini berisi dan menjelaskan bahwa pihak pengembang menjamin bagi tanah dan bangunan rumah yang menjadi objek pengikatan jual beli tidak dalam keadaan sengketa serta tidak dikenakan sita jaminan oleh instansi yang berwenang.
4. Kewajiban pembeli
Klausul ini memaparkan bahwa pembeli telah menyetujui harga tanah dan bangunan rumah sesuai gambar arsitektur, gambar denah, dan spesifikasi teknis bangunan yang telah ditetapkan bersama. Selain itu juga mengenai kewajiban pembeli yang lainnya seperti kewajiban membayar harga tanah dan bangunan beserta segala pajak, dan biaya-biaya lain yang timbul sebagai akibat adanya pengikatan jual beli rumah seperti biaya pembuatan akta notaris, pengikatan jual bell rumah, biaya pendaftaran perolehan hak atas tanah atas nama pembeli.
Baca Juga: Cara Membeli Rumah dengan Sertifikat Orang yang Sudah Meninggal
Baca Juga: Serah Terima The Grove Shila at Sawangan, 8 Bulan Lebih Cepat dari Jadwal
5. Serah terima bangunan
Klausul ini sebenarnya adalah klausul penting karena berfungsi sebagai patokan kapan pembeli akan mendapatkan tanah dan bangunan yang dibeli. Klausul ini menjelaskan bahwa bangunan rumah yang menjadi objek PPJB telah selesai dibangun sesuai dengan jangka waktu yang diperjanjikan, dan pihak pembeli telah selesai memenuhi kewajiban untuk membayar harga tanah dan bangunan. Dalam klausul ditulskan juga kapan waktu serah terimanya.
Selain kelima klausul tersebut, ada beberapa klausul lain yang setidaknya ada di dalam PPJB, di antaranya adalah pihak yang melakukan kesepakatan, serah terima bangunan, pemeliharaan. bangunan, penggunaan bangunan, pengalihan hak, pembatalan pengikatan, dan penyelesaian perselisihan.
Klasul penyeselesalan perselisihan menjelaskan bila terjadi perselisihan, perbedaan pendapat, maupun sengketa yang timbul sehubungan dengan atau sebagai akibat dari pengikatan ini, maka para pihak akan menyelesaikan secara musyawarah.
Jika penyelesalan secara musyawarah tidak membawa hasil, maka para pihak sepakat untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi melalui Badan Arbitrasi Nasional Indonesia (BANI). Biaya yang timbul sehubungan dengan pemeriksaan oleh Badan Arbitrasi Nasional Indonesia (BANI) menjadi beban dan harus dibayar oleh para pihak untuk jumlah yang sama yaitu penjual 50% dan pembeli 50%.
Baca Juga: Ada Perjanjian Pra Nikah, Pengalihan Hak Antar Pasangan Suami Istri bisa Dilakukan?
Baca Juga: Tips Membeli Rumah di Tangerang Selatan, Alasan & Keunggulannya
Cek berita atau ulasan inspiratif ranahnya rumah, properti, dan gaya hidup penghuninya di website www.ranahrumah.com, Facebook Ranah Rumah, Instagram @ranahrumahcom. (RR)