
Ranahrumah.com – TIPS & TRIK | Pentingnya kontrak kerja dengan tukang saat renovasi rumah, seperti ini isinya.
Melakukan renovasi rumah, tentu membutuhkan pihak kedua selaku penyedia jasa konstsruksi, seperti arsitek atau tukang (yang berstatus kontraktor ataupun pemborong).
Menggunakan jasa arsitek atau tukang (yang berstatus kontraktor atau pemborong), merupakan hubungan kerja yang membutuhkan sebuah kesepakatan yang menjaga komitmen masing-masing pihak. Kesepakatan ini dituangkan dalam kontrak kerja konstruksi. Hal inisesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi pasal 22 ayat 1.
Berapa pun nilai kontrak pekerjaan renovasi rumahnya, entah hanya merenovasi dapur atau kamar mandi, sebaiknya pelaksanaan pekerjaan diperkuat dengan kontrak kerja.
Untuk dapat membuat kontrak kerja dan nilai pekerjaan renovasinya, perlu pahami dulu perbedaan antara kontraktor dan pemborong ada pada skala proyek dan bentuk badan usahanya. Kontraktor biasanya memiliki PT atau CV. Sedangkan pemborong biasanya berbentuk perseorangan.
Skala pekerjaannya juga berbeda. Kontraktor mengerjakan proyek-proyek berskala cukup besar dan pemborong mengerjakan proyek-proyek rumah tinggal.
Memang, tidak selamanya pekerjaan renovasi rumah harus menggunakan pemborong. Jika pekerjaan renovasinya berskala kecil seperti merombak dapur atau kamar mandi, bisa saja langsung menunjuk tukang untuk pelaksanaannya tanpa harus menggunakan jasa pemborong.
Baca juga: Renovasi Rumah 21/80 M2 Biaya Rp130 Juta, Ruang Keluarga Lebih Luas dan Fleksibel
Jika memutuskan untuk memakai jasa mereka, sebaiknya Anda kenal langsung atau mengetahui pengalamannya ketika mengerjakan proyek saudara atau teman Anda. Dengan demikian Anda tidak merasa asing dengan mereka.
Adapaun isi kontrak kerja konstruksi setidaknya harus mencakup uraian klausul mengenai beberapa hal berikut ini.
1. Para pihak yang terkait dengan kontrak kerja dan memuat secara jelas identitas para pihak tersebut.
2. Rumusan pekerjaan yang memuat uraian secara jelas dan rinci mengenai lingkup kerja, nilai pekerjaan, dan batasan waktu pelaksanaan.
3. Masa pertanggungan dan/atau pemeliharaan. Klausul ini memuat tentang jangka waktu pertanggungan dan/atau pemeliharaan yang menjadi tanggung jawab penyedia jasa.
4. Tenaga ahli (jika ada). Klausul ini memuat ketentuan tentang jumlah, klasifikasi, dan kualifikasi tenaga ahli untuk melaksanakan pekerjaan konstruksi.
5. Hak dan kewajiban pengguna jasa dan penyedia jasa. Klausul ini memuat hak Anda sebagai pengguna jasa untuk memperoleh hasil pekerjaan konstruksi serta kewajibannya untuk memenuhi ketentuan yang diperjanjikan. Hak penyedia jasa diperlukan untuk memperoleh informasi dan imbalan jasa serta kewajibannya dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi.
6. Cara pembayaran. Klausul ini memuat ketentuan tentang kewajiban pengguna jasa dalam melakukan pembayaran hasil pekerjaan konstruksi.
7. Cidera janji. Klausul ini memuat ketentuan tentang tanggung jawab dalam hal salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana telah diperjanjikan.
8. Penyelesaian perselisihan. Klausul ini memuat ketentuan tentang tata cara penyelesaian perselisihan akibat adanya ketidaksepakatan.
9. Pemutusan kontrak kerja konstruksi. Klausul ini memuat ketentuan tentang pemutusan kontrak kerja konstruksi yang
timbul akibat tidak dapat dipenuhinya kewajiban salah satu pihak.
10. Keadaan memaksa (force majeure). Klausul ini memuat ketentuan tentang kejadian yang timbul di luar kemauan
dan kemampuan para pihak dan bisa menimbulkan kerugian bagi salah satu pihak.
11. Kegagalan bangunan. Klausul ini memuat ketentuan tentang kewajiban penyedia jasa dan/atau pengguna jasa atas kegagalan bangunan. (RR)
Baca Juga: Rancangan Desain Renovasi Rumah 21/60 m² Lahan Memanjang ke Belakang, Biaya 150 Jutaan
Baca Juga: Panduan Memilih Bank Penyedia KPR untuk Renovasi Rumah
Baca Juga: Pilih Tukang Harian atau Tukang Borongan?
Cek berita atau ulasan inspiratif ranahnya rumah, properti, dan gaya hidup penghuninya di website www.ranahrumah.com, Facebook RANAH RUMAH, Instagram @ranahrumahcom