Benarkah Rokok Elektrik Lebih Rendah Risikonya bagi Kesehatan?

Salah satu pasal dalam RUU Kesehatan, mengklasifikasikan produk rokok elektrik sebagai narkotika. Sementara APVI membedakan antara rokok elektrik dan rokok konvensional berdasarkan perbedaan profil risiko yang dimiliki oleh keduanya. Simak alasan APVI menolak RUU ini.

Ilustrasi rokok elektrik dan rokok konvensional. (Pexel)

Ranahrumah.com – KESEHATAN | Benarkah rokok elektrik lebih rendah dampak kesehatannya? Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) mendorong pengaturan yang membedakan antara rokok elektrik dan rokok konvensional berdasarkan perbedaan profil risiko yang dimiliki oleh keduanya. Menurut organisasi ini rokok elektrik lebih rendah risikonya bagi kesehatan.

Ketua APVI, Aryo Andriyanto menyampaikan ini terkait dengan adanya pasal dalam RUU Kesehatan yang mengklasifikasikan produk rokok elektrik sebagai narkotika. 

Dari rilis yang diterima ranahrumah.com, disampaikan Aryo, rokok elektrik secara signifikan berbeda dari rokok konvensional dalam hal cara penggunaannya dan dampak kesehatan di mana rokok elektrik lebih rendah risikonya bagi kesehatan. Rokok elektrik legal, berbeda dengan narkotika, dan tidak dapat disamakan dengan substansi yang berbahaya seperti narkotika. 

Adakah hal lain tentang rokok elektrik, yang membedakannya dengan rokok konvensional. Cek Yuk!

Baca Juga: Udara Sehat dan Bersih Wajib Dihirup, Ini Peran Filter HEPA pada Air Purifier

Baca Juga: Amankah Menggunakan Furnitur Plastik di Kamar Anak?

Beberapa Fakta tentang Rokok Elektrik menurut APVI

  • Lebih rendah risikonya

Rokok elektrik merupakan produk alternatif yang secara signifikan berbeda dari rokok konvensional dalam hal cara penggunaannya dan dampak kesehatan.

“Jadi, permintaan kami bukanlah untuk menghindari pengaturan dan pengawasan terhadap rokok elektrik, tetapi untuk memperoleh kerangka regulasi yang membedakan antara rokok elektrik dan rokok konvensional,” kata Aryo. (16/05/23). 

  • Rokok elektrik adalah barang legal

Rokok elektrik barang legal, jauh berbeda dengan narkotika, dan tidak dapat disamakan dengan substansi yang berbahaya seperti narkotika.

APVI tegas menolak salah satu pasal RUU yang saat ini sedang diajukan di parlemen yang mengklasifikasikan produk rokok elektrik sebagai narkotika.

Baca Juga: Jadi Solusi Udara Buruk, Ini Beda Air Purifier, Humidifier, dan Dehumidifier

Baca Juga: Plasmacluster Turunkan Penularan Virus Corona, Ini Hasil Penelitiannya!

  • Pentingnya ada peraturan penggunaan dan pemasaran produk

Untuk memastikan keselamatan pengguna, penting ada peraturan penggunaan dan pemasaran produk rokok elektrik. Pentingnya ada edukasi dan pengawasan yang tepat terhadap produk rokok elektrik.

APVI mengharapkan dialog pemahaman yang lebih baik mengenai produk rokok elektrik demi menjaga keberlanjutan industri dan memberikan opsi yang lebih aman bagi para perokok. Keputusan akhir mengenai pengaturan produk rokok elektrik akan sangat mempengaruhi industri ini serta para penggunanya di Indonesia. Lebih jauh, Aryo menambahkan, pihaknya akan memperjuangkan kebijakan yang adil dan berdasarkan pada penelitian ilmiah serta pengalaman pengguna.

Cek berita atau ulasan inspiratif ranahnya rumah, properti, dan gaya hidup penghuninya di website www.ranahrumah.com, Facebook Ranah Rumah, Instagram @ranahrumahcom

(*)