Ranahrumah.com – KESEHATAN | Benarkah obat mahal meski Indonesia sudah mandiri dalam produksi obat?
Beberapa waktu terakhir ini pemberitaan di media kembali diramaikan dengan issue harga obat di Indonesia yang disebut beberapa kali lebih mahal dari harga obat di Malaysia. Benarkah demikian?
Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) yang merupakan organisasi profesi apoteker di Indonesia—profesi yang paling bertanggung jawab terkait obat—memaparkan beberapa hal terkait jenis obat dan harganya serta faktor-faktor yang mempengaruhi harga obat yang beredar di Indonesia, Kamis (25/07/24).
“Masyarakat perlu memahami adanya 3 jenis obat yang beredar di Indonesia di mana perbedaan jenis obat ini akan mempengaruhi harga obat secara signifikan,” ujar apt Noffendri Roestam, S.Si, Ketua Umum PP IAI, membuka paparannya.
Baca Juga: Memberi Dukungan Suportif pada Anak Penyandang Kanker, Ajakan YKI di Hari Anak Nasional 2024
Baca juga: PERDOSNI dan Pfizer Indonesia Ajak Masyarakat Ambil Kendali Atasi Migrain, Begini Caranya!
Obat Mahal atau Obat Paten Hanya 10% Kuasai Pasar Indonesia
Noffendri Roestam, S.Si menuturkan, ada 3 jenis obat yang beredar di Indonesia yang masyarakt perlu ketahui.
1. Obat Paten atau Originator
Obat Paten atau Obat Originator adalah jenis obat yang memiliki perlindungan paten, pada umumnya sekitar 15-20 tahun sejak obat tersebut diajukan patennya. Obat jenis ini memperoleh paten karena merupakan obat pertama yang ditemukan dan dilengkapi dengan uji klinis yang lengkap tahap 1 hingga tahap 3.
2. Obat Generik Bermerek
Obat Generik Bermerek adalah obat dengan merek yang dibuat setelah masa paten habis.
3. Obat Generik
Obat Generik merupakan obat dengan menggunakan nama kimia yang dibuat setelah masa paten habis.
“Perbedaan jenis obat akan mempengaruhi harga obat secara signifikan.” – apt Noffendri Roestam, S.Si, Ketua Umum PP IAI.
Indonesia memiliki sekitar 190 pabrik industri Farmasi PMDN (Pemilik Modal Dalam Negeri) dan 20 PMA (Pemilik Modal Asing). Terlihat dari jumlah komposisi Industri Farmasi yang ada, Industri Farmasi PMA memegang hak memproduksi dan memasarkan obat yang masih dalam masa paten, begitu masa patennya habis sebagian besar pasarnya akan diambil alih oleh produksi farmasi dalam negeri.
Harga Obat Generik Bermerek ini jauh lebih murah daripada obat paten, diperkirakan sekitar 30-50% lebih rendah. Sedangkan harga Obat Generik jauh lebih murah lagi dari obat generik bermerek.
Baca Juga: 5 Bahan Beracun Berbahaya Penyebab Indoor Pollution, Waspadai!
Baca Juga: MITOS tentang MIGRAIN dan FAKTA-nya, Dampaknya pada Produktivitas Kerja
JKN Memungkinkan Masyarakat Mengakses Obat Murah Bahkan Gratis
Saat ini sebagian besar dari 3 jenis obat tersebut tersedia dalam JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) dengan harga khusus. Harga Obat JKN ini bahkan sangat murah, 93% dari kebutuhan tablet berada di bawah harga Rp 500; 77% dari kebutuhan sirup berada di bawah harga Rp 5.000; dan 65% dari kebutuhan injeksi berada di bawah harga Rp 2.000.
Saat ini sebanyak 94,77% masyarakat Indonesia telah menjadi peserta JKN, sehingga akses masyarakat Indonesia untuk memperoleh obat murah dan berkualitas bahkan gratis sudah terjamin melalui program pemerintah.
Noffendri Roestam, S.Si lagi pun lantas menyampaikan data penjualan obat di Indonesia di mana 81% obat yang beredar dan digunakan di Indonesia adalah Obat Generik dan Obat Generik Bermerek yang diproduksi oleh industri farmasi PMDN.
“Tentang issu harga obat di Indonsia mahal dibandingkan dengan di Malaysia, sebenarnya yang dibandingkan sebagai obat mahal dengan harga premium yaitu jenis Obat Originator yang beredar di Indonesia dan hampir di seluruh negara di dunia,” tambah Noffendri lagi.
Hasil pemeriksaan ulang dari IAI bekerjasama dengan MPS (Malaysia Pharmaceutical Society), secara umum memang harga obat paten di Indonesia lebih mahal dari Malaysia walaupun tidak semua, karena adanya faktor perpajakan dan akses terhadap masyarakat luas di negara tersebut.
Adapun, hasil pemeriksaan lebih jauh oleh IAI (ikatan Apoteker Indonesia), untuk beberapa item obat, jumlah unit obat originator yang dijual di Malaysia, rata-rata 2-3x lebih besar secara volume daripada jumlah unit obat paten tersebut di Indonesia. Faktor perbedaan volume ini juga berpengaruh terhadap penetapan harga di negara tersebut.
Baca juga: Migrain Bukan Nyeri Kepala Biasa, Jangan Sepelekan hingga Jadi Kronis
Sebenarnya, masyarakat Indonesia tetap memiliki akses obat yang terjangkau karena ketersediaan obat generik dengan harga murah di Indonesia. “Setelah kami bandingkan harga obat di Malaysia jika dibanding dengan harga Obat Generik Bermerek di Indonesia ternyata harga obat di Indonesia jauh lebih murah. Apalagi jika dibandingkan dengan Obat Generik ataupun Obat JKN –BPJS,” Noffendri lagi.
Adapun mengenai mutu obat, ujarnya lagi, obat generik yang diproduksi di Indonesia ini memiliki kualitas produk yang setara dengan originator karena mengikuti standar internasional (GMP atau dikenal CPOB) dan juga sudah diperiksa oleh BPOM. Di mana salah satu syarat izin edar adalah memiliki uji bioekivalensi. Uji bioekivalensi ini menunjukkan bahwa jumlah obat yang terserap dan terbuang di dalam tubuh sama persis dengan obat originator, sehingga diharapkan memiliki efek farmakologi yang sama juga.
“Dengan demikian, masyarakat Indonesia memiliki akses terhadap obat berkualitas dengan harga terjangkau. Masyarakat Indonesia mempunyai kebebasan memilih pengobatan dan obat yang sesuai dengan harga dan kemampuan ekonominya. Oleh sebab itu kami mendorong masyarakat untuk selalu berdiskusi dengan Apoteker untuk memilihkan obat generik yang sesuai sebagai langkah cepat untuk mengurangi biaya obat,” pungkas Noffendri.
“Kami juga mendorong masyarakat untuk mengikuti program JKN melalui BPJS agar mendapatkan pengobatan gratis jika merasa berat untuk membeli obat dari uang sendiri, ” apt Noffendri Roestam, S.Si, Ketua Umum PP IAI.
Distribusi Obat, Pengaruhnya Terhadap Harga Obat di Indonesia
Sementara dari sisi distribusi obat, keberadaan PBF (Pedagang Besar Farmasi) sebagai salah satu mata rantai di rantai pasok produk farmasi sangat penting. Keberadaan PBF terlegitimasi melalui Permenkes No 1148 Tahun 2011, perubahan pertama dengan Permenkes No 34 Tahun 2014 dan perubahan kedua Permenkes No 30 tahun 2017 tentang Pedagang Besar Farmasi.
Eksistensi PBF dalam menjaga mutu terkawal dengan adanya sertifikasi CDOB (Cara Distribusi Obat yang Baik) yang digawangi oleh BPOM. Sehingga mutu produk kefarmasian mulai dari industri hingga ke tangan faskes terjaga dengan baik.
Baca Juga: 4 Langkah Cegah Jentik Nyamuk di Lingkungan Rumah untuk Cegah DBD
Baca Juga: Begini Cara Penyakit Demam Berdarah Ditularkan
“Peran PBF dalam biaya obat yang ada di Indonesia tidak cukup siginifikan, karena perolehan fee distribusi dari pihak industri obat hanya berkisar antara 5 – 12 persen. Fee tersebut diberikan berupa diskon dari industri, artinya harga yang ditawarkan ke fasilitas Kesehatan (faskes) adalah murni harga yang dipatok oleh industri. Dengan fee tersebut digunakan untuk biaya operasional logistic dan juga pengiriman,” ujar apt Hanky Febriandi, S.Farm, Ketua Hisfardis/Himpunan Seminat Farmasi Distribusi PP IAI.
“Bila faktor PBF dihilangkan, maka artinya industri farmasi harus langsung berhubungan dengan konsumen, dalam hal ini fasilitas kesehatan yang jumlahnya mencapai puluhan ribu di seluruh Indonesia, termasuk di pelosok tanah air. Ini akan berdampak pada biaya yang harus dikeluarkan oleh industri yang berujung pada dibebankannya pada harga obat,” tutup Hanky Febriandi.
Baca Juga: 5 Cara Menjaga Kesehatan Kasur agar Bebas Kuman
Baca juga: Cara Cegah Stres dan Depresi karena Pekerjaan dengan Self-Reward
Cek berita atau ulasan inspiratif ranahnya rumah, properti, dan gaya hidup penghuninya di website www.ranahrumah.com, Facebook Ranah Rumah, Instagram @ranahrumahcom
(*)